Puasa pada bulan Ramadan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijriyah.
Sifat puasa:
Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah, juga dilakukan di luar kewajiban ibadah untuk meningkatkan kualitas hidup spiritual seseorang yang melakukannya. Hal semacam ini sering ditemukan dalam diri pertapa.
Puasa dalam agama Islam atau Shaum (dalam Bahasa Arab صوم) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
Sifat puasa:
- Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’ (mendatangi istri) hingga terbenamnya matahari kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu selama hari bulan Romadhon. Dengan itu ia menghendaki ridho Allah ta’ala dan beribadah kepada-Nya.
- Merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
- Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman.
Puasa dan agama
Puasa sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah dalam suatu agama. Dalam Islam, puasa (disebut juga shaum), dilakukan selama satu bulan penuh, yakni bulan Ramadan dan ditutup dengan Hari Raya Lebaran. Dalam Katolik, puasa yang dilakukan selama empat puluh hari menjelang hari raya Paskah dihargai khusus, tetapi hanya wajib dilakukan selama dua hari, yakni Rabu Abu dan Jumat Agung. Puasa Katolik dikombinasikan dengan berpantang setiap hari Jumat pada masa yang sama.Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah, juga dilakukan di luar kewajiban ibadah untuk meningkatkan kualitas hidup spiritual seseorang yang melakukannya. Hal semacam ini sering ditemukan dalam diri pertapa.
Puasa dan kesehatan
Menurut penelitian, puasa menyehatkan tubuh.[rujukan?]Makanan berkaitan erat dengan proses metabolisme. Oleh sebab itu, dalam pemeriksaan medis tertentu yang berhubungan dengan proses metabolisme, misalnya pemeriksaan kadar glukosa darah, pasien seringkali disyaratkan untuk berpuasa dahuluPuasa dalam agama Islam atau Shaum (dalam Bahasa Arab صوم) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Perintah dalam Al-Quran dan Hadits
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.- "Yaa ayyuhaladziina aamanuu kutiba alaikumush shiyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la'allakum tataquun"
Hikmah Puasa
Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;- Untuk pendidikan/latihan rohani
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebik-baiknya
- Mendidik kesabaran dan ketabahan
- Untuk perbaikan pergaulan
- Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
- Untuk kesehatan
- Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
Jenis-jenis Puasa
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadan
- "bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."
Etimologi
Ramadan berasal dari akar kata ر م ﺿ , yang berarti panas yang menyengat atau kekeringan, khususnya pada tanah. Bangsa Babylonia yang budayanya pernah sangat dominan di utara Jazirah Arab menggunakan luni-solar calendar (penghitungan tahun berdasarkan bulan dan matahari sekaligus). Bulan ke sembilan selalu jatuh pada musim panas yang sangat menyengat. Sejak pagi hingga petang batu-batu gunung dan pasir gurun terpanggang oleh segatan matahari musim panas yang waktu siangnya lebih panjang daripada waktu malamnya. Di malam hari panas di bebatuan dan pasir sedikir reda, tapi sebelum dingin betul sudah berjumpa dengan pagi hari. Demikian terjadi berulang-ulang, sehingga setelah beberapa pekan terjadi akumulasi panas yang menghanguskan. Hari-hari itu disebut bulan Ramadan, bulan dengan panas yang menghanguskan.
Setelah umat Islam mengembangkan kalender berbasis bulan, yang rata-rata 11 hari lebih pendek dari kalender berbasis matahari, bulan Ramadan tak lagi selalu bertepatan dengan musim panas. Orang lebih memahami 'panas'nya Ramadan secara metaphoric (kiasan). Karena di hari-hari Ramadan orang berpuasa, tenggorokan terasa panas karena kehausan. Atau, diharapkan dengan ibadah-ibadah Ramadan maka dosa-dosa terdahulu menjadi hangus terbakar dan seusai Ramadan orang yang berpuasa tak lagi berdosa. Wallahu `alam.
Dari akar kata tersebut kata Ramadan digunakan untuk mengindikasikan adanya sensasi panas saat seseorang kehausan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata Ramadan digunakan karena pada bulan itu dosa-dosa dihapuskan oleh perbuatan baik sebagaimana matahari membakar tanah. Namun kata ramadan tidak dapat disamakan artinya dengan ramadan. Ramadan dalam bahasa arab artinya orang yang sakit mata mau buta. Lebih lanjut lagi hal itu dikiaskan dengan dimanfaatkannya momen Ramadan oleh para penganut Islam yang serius untuk mencairkan, menata ulang dan memperbaharui kekuatan fisik, spiritual dan tingkah lakunya, sebagaimana panas merepresentasikan sesuatu yang dapat mencairkan materi.[1]
Aktivitas keagamaan
Suasana berbuka puasa (iftar) bersama di masjid.Puasa Ramadan
Selama bulan Ramadan, penganut agama Islam akan berpuasa setiap hari sampai Idul Fitri tiba. Ied artinya Hari Raya. Fithri berasal dari kata fathara artinya 'memecah, mengakhiri". Ied al-Fithri artinya Hari Raya Mengakhiri Puasa (Ramadan).
Hari terakhir dari bulan Ramadan dirayakan dengan sukacita oleh seluruh muslim di dunia. Pada malam harinya (malam 1 syawal), yang biasa disebut malam kemenangan, mereka akan mengumandangkan takbir bersama-sama. Di Indonesia sendiri ritual ini menjadi tontonan yang menarik karena biasanya para penduduk (yang beragama Islam) akan mengumandangkan takbir sambil berpawai keliling kota dan kampung, kadang-kadang dilengkapi dengan memukul beduk dan menyalakan kembang api.
Esoknya tanggal 1 Syawal, yang dirayakan sebagai hari raya Idul Fitri, baik laki-laki maupun perempuan muslim akan memadati masjid maupun lapangan tempat akan dilakukannya Salat Ied. Salat dilakukan dua raka'at kemudian akan diakhiri oleh dua khotbah mengenai Idul Fitri. Perayaan kemudian dilanjutkan dengan acara saling memberi ma'af di antara para muslim, dan sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas keagamaan khusus yang menyertai Ramadan.
Salat tarawih
Pada malam harinya, tepatnya setelah salat isya, para penganut agama Islam melanjutkan ibadahnya dengan melaksanakan salat tarawih. Salat khusus yang hanya dilakukan pada bulan Ramadan. Salat tarawih, walaupun dapat dilaksanakan dengan sendiri-sendiri, umumnya dilakukan secara berjama'ah di masjid-masjid. Terkadang sebelum pelaksanaan salat tarawih pada tepat-tempat tertentu, diadakan ceramah singkat untuk membekali para jama'ah dalam menunaikan ibadah pada bulan bersangkutan.
Turunnya Al-Quran
Pada bulan ini di Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Ramadan, (terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai tanggal pasti turunnya Al-Quran untuk pertama kalinya[2]) diperingati juga sebagai hari turunnya ayat Al-Quran (Nuzulul Qur'an) untuk pertama kalinya oleh sebagian muslim. Pada peristiwa tersebut surat Al Alaq ayat 1 sampai 5 diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang berada di Gua Hira. Peringatan peristiwa ini biasanya dilakukan dengan acara ceramah di masjid-masjid. Tetapi peringatan ini di anggap bid'ah, karena Rasulullah tidak mengajarkan, Awal di peringati di Indonesia, ketika Presiden Soekarno mendapat saran dari Hamka untuk memperingati setiap Nuzulul Qur'an, karena bertepatan dengan tanggal Kemerdekaan Indonesia, sebagai rasa Syukur kemerdekaan Indonesia.
Lailatul Qadar
Lailatul Qadar (malam ketetapan), adalah satu malam yang khusus terjadi di bulan Ramadan. Malam ini dikatakan dalam Al-Quran pada surat Al-Qadar, lebih baik daripada seribu bulan. Saat pasti berlangsungnya malam ini tidak diketahui namun menurut beberapa riwayat, malam ini jatuh pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadan, tepatnya pada salah satu malam ganjil yakni malam ke-21, 23, 25, 27 atau ke-29. Sebagian muslim biasanya berusaha tidak melewatkan malam ini dengan menjaga diri tetap terjaga pada malam-malam terakhir Ramadan sembari beribadah sepanjang malam.[3]
Umrah
Ibadah umrah jika dilakukan pada bulan ini mempunyai nilai dan pahala yang lebih bila dibandingkan dengan bulan yang lain. Dalam Hadits dikatakan "Umrah di bulan Romadhan sebanding dengan haji atau haji bersamaku." (HR: Bukhari dan Muslim).[4]
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus pada bulan Ramadan atau paling lambat sebelum selesainya salat Idul Fitri. Setiap individu muslim yang berkemampuan wajib membayar zakat jenis ini. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha' makanan pokok di daerah bersangkutan. Jumlah ini bila dikonversikan kira-kira setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Idul Fitri
Akhir dari bulan Ramadan dirayakan dengan sukacita oleh seluruh muslim di seluruh dunia. Pada malam harinya (malam 1 syawal), yang biasa disebut malam kemenangan, mereka akan mengumandangkan takbir bersama-sama. Di Indonesia sendiri ritual ini menjadi tontonan yang menarik karena biasanya para penduduk (yang beragama Islam) akan mengumandangkan takbir sambil berpawai keliling kota dan kampung, kadang-kadang dilengkapi dengan memukul beduk dan menyalakan kembang api.
Esoknya tanggal 1 Syawal, yang dirayakan sebagai hari raya Idul Fitri, baik laki-laki maupun perempuan muslim akan memadati masjid maupun lapangan tempat akan dilakukannya Salat Ied. Salat dilakukan dua raka'at kemudian akan diakhiri oleh dua khotbah mengenai Idul Fitri. Perayaan kemudian dilanjutkan dengan acara saling memberi ma'af di antara para muslim, dan sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas keagamaan khusus yang menyertai Ramadan.
Penentuan awal Ramadan
Kalender Hijriyah didasarkan pada revolusi bulan mengelilingi bumi dan awal setiap bulan ditetapkan saat terjadinya hilal (bulan sabit). Metode penentuan saat terjadinya hilal yang digunakan saat ini adalah metode penglihatan dengan mata telanjang (dikenal dengan istilah rukyah) serta menggunakan metode perhitungan astronomi (dikenal dengan istilah hisab). Majelis Ulama Indonesia menggunakan kombinasi hisab dan rukyah untuk penentuan hilal. Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyah sementara Muhammadiyah dan Persatuan Islam menggunakan hisab sebagai sandaran penentuan hilal.[5] Perbedaan metode ini menyebabkan adanya kemungkinan perbedaan hasil penetapan kapan awal dan berakhirnya Ramadan sebagaimana sempat terjadi pada tahun 1998 (1418 H).
Aspek ekonomi
Bulan Ramadan di Indonesia dan negara dengan penduduk mayoritas Islam pada umumnya dapat dihubungkan dengan meningkatnya daya beli dan perilaku konsumtif masyarakat akan barang dan jasa. Di Indonesia sendiri hal ini terkait erat dengan kebiasaan pemerintah dan perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Peningkatan ini terjadi di hampir semua sektor dari transportasi, makanan, minuman hingga kebutuhan rumah tangga. Sehingga tidak jarang tingkat inflasi pun mencapai titik tertinggi pada periode bulan ini.[6] Fenomena ini secara kasat mata terlihat dengan menjamurnya para pedagang musiman yang menjajakan berbagai komoditas mulai dari makanan hingga pakaian, di ruang-ruang publik terutama di pinggir jalanan. Di samping juga maraknya penyelenggaraan bazaar baik yang disponsori oleh pemerintah, swasta, organisasi tertentu maupun swadaya masyarakat. Dengan kata lain bulan ramadan membawa berkah bagi semua umat Islam.Berkas:Ramadanbazaar.jpgPemandangan tipikal sebuah Baazar Ramadan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Lain-lain
- Pada bulan ini pada sebagian daerah di Indonesia, berkembang kebiasaan jalan-jalan sembari menunggu waktu berbuka, di Bandung kebiasaan ini dikenal dengan nama Ngabuburit, di Indramayu dikenal dengan nama Luru Sore (Cari Sore). Biasanya saat ini juga dimanfaatkan untuk membeli makanan dan minuman untuk dipergunakan saat berbuka puasa.
- Di Indonesia umummnya orang berbuka puasa dengan yang manis-manis, padahal hidangan yang mengadung gula tinggi justru akan mengakibatkan dampak yang buruk bagi kesehatan. Hal ini berasal dari kesimpulan yang tergesa-gesa atas sebuah hadits bahwa Rasulullah berbuka puasa dengan kurma. Karena kurma rasanya manis, maka muncul anggapan bahwa berbuka (disunahkan) dengan yang manis-manis. Pada akhirnya kesimpulan ini menjadi waham dan memunculkan budaya berbuka puasa yang keliru di tengah masyarakat.
Peristiwa penting yang terjadi pada bulan Ramadan
- Perang Badar: 17 Ramadan 2 AH - Adalah pertempuran pertama yang dilakukan kaum Muslim setelah mereka bermigrasi (hijrah) ke Madinah melawan kaum Quraisy dari Mekkah. Pertempuran berakhir dengan kemenangan pihak Muslim yang berkekuatan 313 orang melawan sekitar 1000 orang dari Mekkah.
- Pembunuhan atas Ali bin Abi Thalib: 21 Ramadan 40 H: Khulafaur Rasyidin keempat dan terakhir, dibunuh oleh seorang Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam. Ia meninggal pada tanggal 23 Ramadan tahun itu juga. Kematiannya menandai berakhirnya sistem kekhalifahan Islam, dan kemudian dimulai dengan sistem dinasti.
- Puasa karena nazar
- Puasa kifarat atau denda
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
- Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
- Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
- Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab dilaksanakan setiap bulan minimal 1 kali.
Syarat-syarat Puasa
Syarat wajib puasa
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
- Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
Syarat sah puasa
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Waktu haram puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:- Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
- Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
- Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
- Hari Syak (30 Syaban)
Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
- Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Muntah dengan disengaja.
- Bersetubuh.
- Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang boleh tidak berpuasa
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan)Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan.- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).- Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan Kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah Memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 kg) berupa bahan makanan pokok.Tingkatan Puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:- Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
- Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
- Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum al-khawasi al-khawas): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar