Translate

Minggu, 15 Juli 2012

Shalat Tarawih Menurut Madhab 4

Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat

oleh Supartin Vandya pada 25 Agustus 2010 pukul 1:46 
 
Jumlah Raka'at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadirbahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudahIsya', lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat),setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjangistirahat, kemudian mereka witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat =2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata,Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi QiyamRamadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawimadzhab Malik) berkata "Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaattarawih dan 3 rakaat witir" lalu Imam Malik berkata "Maka sayamelarangnya mengurangi dari itu sedikitpun". Aku berkata kepadanya,"inilah yang kudapati orang-orang melakukannya", yaitu perkara lamayang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa', dari Muhammad bin Yusuf darial-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, "Umar bin Khattabmemerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersamaumat 11 rakaat". Dia berkata "bacaan surahnya panjang-panjang" sehinggakita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baruselesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman diaberkata, "Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab dibulan Ramadhan 23 rakaat".
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saibbin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Jugadiriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhurdari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi'i

Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, "bahwashalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai,dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi sayalebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab.Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yangmenjadi pegangan pengikut Syafi'iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesirbahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah,ia berkata, "shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalatTarawih", sampai mengatakan, "yang terpilih bagi Abu Abdillah (AhmadMuhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat".
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimindikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka'ab, dia shalat bersamamereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaummuslimin melalui Ubay bin Ka'ab, lalu dia shalat bersama mereka 20rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separosisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnyamaka mereka mengatakan, "Ubay lari", diriwayatkan oleh Abu Dawud danas-Saib bin Yazid.

Kesimpulan :

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama' dalam empatmadzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malikkarena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat.Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain pendudukMadinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.
Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masakhalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atasperintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yangshahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat sertaterdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadiijma', dan ijma' shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar