Translate

Minggu, 15 Juli 2012

Zakat part III

  • ZAKAT PETERNAKAN


1. Zakat Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah, Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik,


Nishab Zakat

5-9 = 1 ekor kambing10-14 = 2 ekor kambing15-19 = 3 ekor kambing20-24 = 4 ekor kambing25-35 = 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)36-45 = 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)46-60 = 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)61-75 = 1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)76-90 = 2 ekor bintu labun91-120 = 2 ekor hiqqoh

Keterangan:Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh

Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun


2. Zakat Sapi

Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.


Nishab Zakat30-39 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)40-59 = 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)60-69 = 2 ekor sapi tabi' atau tabi'ah70-79 = 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'80-89 = 2 ekor sapi musinnah

Keterangan :Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2

Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.


3. Zakat Kambing/domba

Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :


Nishab Zakat.40-120 = 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)121-200 = 2 ekor kambing/domba201-300 = 3 ekor kambing/domba

(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).


4. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %


Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.0002. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.0003. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.0004. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000Jumlah Rp 31.000.0005. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000Saldo Rp 26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000


Catatan :Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.

Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00


Syarat zakat hewan :


Sampai haul

Mencapai nisabnya

Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka

Tidak dipekerjakan

Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)

Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak


  • ZAKAT HASIL PERTANIAN

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.


Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)


=====================================================================

Zakat Fitrah/Fidyah I

oleh Supartin Vandya pada 17 Agustus 2010 pukul 11:21 ·
A. Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan. Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
  • Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  • Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

B. Zakat Maal

1. Pengertian Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
  • Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan.
  • Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
  • Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
  • Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  • Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah.
  • Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
  • Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
  • Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
  • Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
  • Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
  • Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
  • Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  • Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
  • Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

C. Zakat Profesi/Pendapatan

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll. Dasar Hukum Syari'at:
Firman Allah SWT:
  • "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19).
  • "Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu".(QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW: "Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu". (HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan
kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').

Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh perhitungan:

  • Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
  • Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
  • Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
  • Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi

Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen.

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).

Contoh perhitungan:
  • Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000.
  • Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-.
  • Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
=======================================================================

Zakat Fitrah/Fidyah II

oleh Supartin Vandya pada 17 Agustus 2010 pukul 11:44 ·
D. Zakat Uang Simpanan

Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

1. Uang Tabungan

Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000

* Bagi hasil

Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

Perhitungan :
  • Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00.
  • Nisab : Rp 6.375.000,-.
  • Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-.
  • Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-.
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing2x buku.

Perhitungan:
  • Haul : 01/03/99 - 31/02/00.
  • Saldo terakhir: - Buku 1: 5.000.000 - Buku 2: 3.000.000 - Buku 3: 2.000.000.
  • Jumlah total : Rp 10.000.000.
  • Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
2. Simpanan Deposito

Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :                 2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

E. Zakat Emas/Perak

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
  • Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500.
  • Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

F. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

G. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
  • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
  • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
  • Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
H. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan

"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang."( HR. Abu Dawud )

Ketentuan zakat perdagangan:
  • Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  • Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas.
  • Kadarnya zakat sebesar 2,5 %. Dapat dibayar dengan uang atau barang.
  • Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan : (Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

Contoh : Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab).

Cara menghitung zakat :Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

1. Kekayaan dalam bentuk barang.
2. Uang tunai.
3. Piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
  • * Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000* Uang tunai Rp 15.000.000.
  • * Piutang Rp 2.000.000.
  • * Jumlah Rp 27.000.000.
  • * Utang & Pajak Rp 7.000.000.
  • * Saldo Rp 20.000.000.
  • * Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang.)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
  • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
I. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
  • Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
  • Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :
Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

zakat part II

zakat part II

oleh Supartin Vandya pada 17 Agustus 2010 pukul 5:47
 
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat 'Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ

الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

 "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) 'Idul Fitri" (HR Bukhari dan Muslim)


Mustahik Zakat


Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : " Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

Orang Fakir : orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Orang Miskin : orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Pengurus Zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
Memerdekakan Budak : mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang yang berhutang : orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) : Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah:

Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha' yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat 'Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat ('Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah." (HR. Ibnu Majah)

Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat 'Idul Fitri. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat 'Idul Fitri. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا             

"Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu."

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
  • Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
  • Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

================================================================

faedah zakat

oleh Supartin Vandya pada 17 Agustus 2010 pukul 6:10 
 
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'" QS (2:43)

A. Beberapa Faedah Zakat

Faedah Diniyah (segi agama)
  • Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  • Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  • Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
  • Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  • Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  •  Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  • Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
B. Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  • Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan Untuk pengembangan potensi ummat.
  •  Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
  •  Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
"Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." QS (9:35)

Shalat Tarawih Menurut Madhab 4

Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat

oleh Supartin Vandya pada 25 Agustus 2010 pukul 1:46 
 
Jumlah Raka'at Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadirbahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudahIsya', lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat),setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjangistirahat, kemudian mereka witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat =2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata,Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi QiyamRamadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawimadzhab Malik) berkata "Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaattarawih dan 3 rakaat witir" lalu Imam Malik berkata "Maka sayamelarangnya mengurangi dari itu sedikitpun". Aku berkata kepadanya,"inilah yang kudapati orang-orang melakukannya", yaitu perkara lamayang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa', dari Muhammad bin Yusuf darial-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, "Umar bin Khattabmemerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersamaumat 11 rakaat". Dia berkata "bacaan surahnya panjang-panjang" sehinggakita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baruselesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman diaberkata, "Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab dibulan Ramadhan 23 rakaat".
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saibbin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Jugadiriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhurdari Imam Malik.

3. Madzhab as-Syafi'i

Imam Syafi'i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, "bahwashalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai,dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi sayalebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab.Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yangmenjadi pegangan pengikut Syafi'iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesirbahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3rakaat di setiap malam Ramadhan.

4. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah,ia berkata, "shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalatTarawih", sampai mengatakan, "yang terpilih bagi Abu Abdillah (AhmadMuhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat".
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimindikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka'ab, dia shalat bersamamereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaummuslimin melalui Ubay bin Ka'ab, lalu dia shalat bersama mereka 20rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separosisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnyamaka mereka mengatakan, "Ubay lari", diriwayatkan oleh Abu Dawud danas-Saib bin Yazid.

Kesimpulan :

Dari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama' dalam empatmadzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malikkarena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat.Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain pendudukMadinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.
Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masakhalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atasperintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yangshahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat sertaterdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadiijma', dan ijma' shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.


Bid'ah Ramadhan

awas !!!!!!!!!!

oleh Supartin Vandya pada 15 Agustus 2010 pukul 12:52 ·
Satu hal yang menodai bulana Ramadhan adalah bermunculannya amalan-amalan bid'ah yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Karena sudah turun temurun dilakukan merekapun menganggap baik bid'ah tersebut. Itulah sebabnya setan lebih menyukai bid'ah daripada maksiat. Khususnya di bulan Ramadhan ini, salah satu cara setan untuk menghalangi kebaikan di bulan ini adalah menebar amalan-amalan bid'ah. Para pelaku bid'ah itu merasa mereka lebih dekat kepada Allah, padahal mereka semakin jauh dari-Nya. Yang sangat menyedihkan adalah amalan-amalan bid'ah ini justru menjamur di bulan Ramadhan!Dalam kajian kali ini kami coba membahas beberapa amalan bid'ah yang sering dilakukan oleh kaum muslimin. Semoga mereka dapat meninggalkan dan bertaubat darinya. Kami mencupliknya dari kitab Mu'jamul Bida' oleh Raa-id bin Shabri bin Abi 'Alfah dan kitab Al-Bida' Al-Hauliyah oleh Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At-Tuwairijiy serta beberapa referensi lainnya.

1. Bid'ah Punggahan.
Yakni makan-makan atau kenduri di masjid atau surau satu hari menjelang Ramadhan. Di beberapa tempat masyarakat berbondong-bondong membawa makanan beraneka ragam untuk kenduri di masjid menyambut datangnya bulan Ramadhan. Kenduri seperti ini disebut punggahan. Hal ini tidak ada contohnya dari Rasulullah, para Sahabat maupun Salafus Shalih.

2. Bid'ah pesta ru'yah.

Yaitu berkeliling kota atau desa menyambut malam pertama bulan Ramadhan sebagaimana biasa dilakukan oleh pengikut-pengikut tarikat dan orang awam. Silakan lihat kitab Al-Ibdaa' fi Madhaar Al-Ibtidaa' karangan Syeikh Ali Mahfuzh.

3. Bid'ah hisab.


Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan bahwa cara seperti itu adalah bid'ah dalam agama. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/179-183).

4. Mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.

Perbuatan seperti itu merupakan kedurhakaan terhadap Rasulullah Shallallahu álaihi wa Sallam. Rasulullah melarang mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi yang bertepatan dengan hari puasanya. Silakan lihat kitab Al-Ibdaa' fi Madhaar Al-Ibtidaa' karangan Syeikh Ali Mahfuzh.

5. Menyewa Qori untuk menjadi imam shalat tarawih di bulan Ramadhan.

Perbuatan ini termasuk bid'ah makruh, silakan lihat kitab As-Sunan wal Mubtada'aat (161) dan kitab Bida' Al-Qurra' karangan Muhammad Musa (42).

6. Bid'ah adanya waktu Imsak sebelum Azan Shubuh di bulan Ramadhan.

Bagaimana mungkin manusia mengharamkan apa2 yang dihalalkan Allh SWT, dimana Allah SWT melalui Rasulnya menghalalkan manusia untuk makan dan minum sampai terdengar azan shubuh, namun ada sebagian orang yang mengharamkannya 10-15 menit sebelum azan shubuh. Silakan lihat kitab Tamaamul Minnah karangan Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (415).

7. Bid'ah Tashir.

Yakni membangunkan orang untuk sahur dengan berteriak: Sahur....sahur. Perbuatan seperti ini tidak ada contohnya di zaman Rasulullah dan tidak pula diperintahkan oleh beliau. Dan tidak pula dilakukan oleh para sahabat dan tabi'in.
Di negeri Mesir, para muadzdzin menyerukan lewat menara masjid: Sahur... sahur... makan.... minum...., kemudian membaca firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa". (QS. 2:183) Di negeri Syam lebih parah lagi, mereka membangunkan sahur dengan membunyikan alat musik, bernyanyi, menari dan bermain. Tidak ketinggalan di Indonesia, berbagai macam cara dilakukan oleh orang-orang awam. Ada yang keliling kampung sambil teriak-teriak: Sahur....sahur. Di sebagian daerah dengan membunyikan musik lewat mikrofon masjid atau dengan membunyikan tape dan membawanya keliling kampung, ada yang membunyikan mercon atau meriam bambu, dan lain sebagainya. Semua itu adalah perbuatan bid'ah.

8. Bid'ah shalat Tarawih setelah shalat Maghrib.

Bid'ah ini umumnya dilakukan oleh kaum Rafidhah (Syi'ah). Sebab mereka mengingkari shalat tarawih bahkan membencinya. Menurut mereka shalat tarawih itu bid'ah yang diada-adakan oleh Umar Radhiyallahu ánhu.

9. Bid'ah shalat Al-Qadar.

Yakni mengerjakan shalat dua rakaat berjama'ah setelah shalat tarawih, kemudian di penghujung malam mereka mengerjakan shalat seratus rakaat di malam yang mereka yakini sebagai malam Lailatul Qadar, karena itulah mereka menamakannya shalat Al-Qadar.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakannya sebagai amalan bid'ah berdasarkan kesepatakan para ulama. Silakan lihat dalam kitab Majmu' Fatawa (XXIII/122).

10. Bid'ah mengumpulkan ayat-ayat berisi doa dan membacanya di rakaat terakhir shalat tarawih setelah membaca surat An-Naas. Silakan lihat kitab Al-Baa'its karangan Abu Syaamah (halaman 84).

11. Bid'ah perayaan malam khatam Al-Qurán.
Yakni berdoa dengan suara keras secara berjama'ah atau sendiri-sendiri setelah mengkhatamkan Al-Qurán.

12. Bid'ah perayaan Nuzul Al-Qurán.

Perayaan ini dilakukan setiap tanggal tujuh belas Ramadhan. Perayaan ini dan perayaan-perayaan lain sejenisnya seperti maulid nabi, isra' mi'raj dan tahun baru Islam merupakan perbuatan bid'ah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu álaihi wa Sallam dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau.

13. Bid'ah perayaan mengenang perang Badar.

Salah satu perayaan bid'ah yang diada-adakan oleh manusia adalah peringatan perang Badar pada malam ke tujuh belas Ramadhan. Orang-orang awam dan yang mengaku pintar berkumpul di masjid pada malam itu. Perayaan dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qurán kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kisah perang Badar.

14. Menunda azan Maghrib di bulan Ramadhan dengan alasan untuk kehati-hatian.

Hal ini bertentangan dengan petunjuk nabi yang memerintahkan umatnya agar segera berbuka begitu bulatan matahari telah tenggelam di ufuk barat.

15. Berziarah kubur menjelang Ramadhan dan sesudahnya.

Perbuatan seperti ini banyak dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang membumbuinya dengan perbuatan-perbuatan bid'ah atau bahkan syirik. Berziarah kubur memang dianjurkan untuk mengingat Akhirat, namun mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu merupakan bid'ah dalam agama. Rasulullah tidak menganjurkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur.

16. Menyalakan lilin di depan rumah dan kembang api pada malam dua puluh tujuh Ramadhan.

Sebagian orang melakukannya dengan keyakinan bahwa para malaikat akan menyinggahi rumah yang dipasangi lilin. Perbuatan seperti itu jelas bid'ah dan mirip seperti perbuatan orang-orang Nasrani merayakan natal atau tahun baru, wal iyadzu billah minad dhalal.

17. Bid'ah Megengan.


Yakni kenduri di rumah-rumah yang dilakukan pada malam-malam ganjil sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Bid'ah ini banyak dilakukan di kampung-kampung di pulau Jawa.

18. Bid'ah Wadaa' Ramadhan.

Salah satu bid'ah yang diada-adakan di bulan Ramadhan adalah bid'ah wadaa' (perpisahan) Ramadhan. Yakni lima malam atau tiga malam terakhir di bulan Ramadhan para muadzdzin dan wakil-wakilnya berkumpul, setelah imam mengucapkan salam pada shalat witir, mereka melantunkan syair-syair berisi kesedihan mereka dengan kepergian bulan Ramadhan. Syair ini dilantunkan secara bergantian tanpa putus dengan suara keras. Tujuannya untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa malam ini adalah malam perpisahan bulan Ramadhan.

19. Bid'ah takbiran bersama2 dengan lafazh2 bid'ah dan memukul Beduq di malam 'Iedul Fithri.

Menurut sunnah nabi, takbiran dilakukan sendiri2 dengan boleh mengeraskan suara.

20. Bid'ah dzikir berjama'ah dengan suara keras disela-sela shalat tarawih.

Silakan lihat kitab Al-Madkhal karangan Ibnul Haaj (II/293-294).

21. Ucapan muadzdzin/bilal sebelum memulai shalat tarawih atau disela-sela shalat tarawih: "Shalaatut taraawih rahimakumullah". Lalu para  berjamaah menyahut dengan teriakan2 nggak jelas.

22. Melafalkan niat: "Nawaitu shauma ghadin...." untuk berpuasa yang biasa dibaca setelah sahur.
Tidak ada satupun riwayat dari sahabat maupun tabi'in yang menyebutkan bahwa mereka melafalkan niat puasa seperti ini.

23. Bid'ah Tahwiithah.


Yaitu doa di akhir jum'at di bulan Ramadhan yang diucapkan oleh khatib di atas mimbar.

24. Bid'ah memilih-milih masjid untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan, hingga terkadang harus bersafar karenanya. Rasulullah
sálaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk shalat di masjid yang terdekat dengan kita dan melarang memilih-milih masjid.

25. Bid'ah Hafizhah.

Yakni surat sakti yang ditulis oleh khatib di akhir jum'at pada bulan Ramadhan, sebagian orang jahil meyakini surat sakti ini dapat menjaga mereka dari bahaya kebakaran, banjir, pencurian dan musibah lainnya.

26. Membaca surat Al-An'am (pada rakaat terakhir shalat tarawih di malam kedua puluh tujuh Ramadhan).

27. Bid'ah shalat khatam Al-Qurán pada bulan Ramadhan dengan melakukan seluruh sujud tilawah dalam satu rakaat.

28. Mengada-adakan gerakan ataupun ucapan dalam shalat tarawih yang tidak ada tuntunannya dalam sunnah. Sebagai contoh ucapan sebagian orang di beberapa negeri Islam: "Shallu yaa Hadhdhaar 'Alan Nabi" atau ucapan: "Ash-Shalaatul Qiyam Atsabakumullah". Demikian pula takbir dan tahlil setiap selesai dua rakaat, membaca shalawat nabi, menyuarakan tabligh (penyampaian suara) diantara mereka dengan suara keras. Dan perbuatan-perbuatan bid'ah, sesat dan mungkar lainnya yang mesti ditinggalkan karena sangat mengganggu orang yang sedang beribadah di rumah Allah.

29. Meniru-niru bacaan para qari'

Hampir mirip dengan kesalahan di atas adalah meniru-niru bacaan sejumlah qari' sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang. Kadang memaksakan diri meniru bacaannya. Sehingga yang menjadi tujuannya hanyalah mengelokkan suara, menarik perhatian orang kepadanya, mengatur alat pengeras suara dan sound system untuk menarik jama'ah shalat.

30. Membaca doa khatam al-qurán dalam shalat tarawih.

Sebagian imam ada yang berlebihan dalam masalah ini. Mereka sengaja menyusun doa-doa dengan irama tertentu, mengikuti sajak, berusaha menangis atau memaksakan diri menangis dan khusyuk serta merubah-rubah suara dengan cara yang tidak pantas menjadi contoh dalam membaca Al-Qurán.Demikianlah beberapa bid'ah yang dapat kami rangkum dalam kesempatan kali ini. Sebenarnya masih banyak lagi bentuk-bentuk bid'ah lainnya yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu di sini. Hendaknya kaum muslimin dapat menghindari amalan-amalan bid'ah tersebut agar bulan Ramadhan yang suci ini tidak ternodai dengannya.

Tambahan dari admin Abu Ayaz :
Cukuplah hadits2 shahih di bawah ini sebagai pengawal seluruh amal ibadah kita :

*" Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu amalan dalam urusan agama yang bukan datang dari kami (Allah dan Rasul-Nya), maka tertolaklah amalnya itu". (SHAHIH, riwayat Muslim Juz 5,133)

*"Amma ba'du! Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur'an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam. Dan sejelek-jelek urusan adalah yang baru / yang diada-adakan (Muhdast) dan setiap yang muhdast adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka" (SHAHIH, riwayat Muslim Juz 3, 11, riwayat Ahmad Juz 3, 310, riwayat Ibnu Majah no 45)

* "Sesungguhnya Syetan telah berputus asa untuk disembah dinegri kalian, tetapi ia senang ditaati menyangkut hal selain itu diantara amal perbuatan yang kalian anggap sepele, maka berhati-hatilah. Sesungguhnya aku telah meninggalkan/mewariskan pada kalian apa2 yang jika kalian berpegang teguh padanya, maka kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah NabiNya" (HASAN, riwayat Bukhari, Muslim, Al Hakim, Adz zahabi, dihasankan oleh syaikh Albani)

* Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Akan datang pada akhir umatku orang-orang yang menyampaikan kepada kalian apa-apa yang tidak pernah kalian dengar dan tidak pernah didengar oleh bapak-bapak kalian, maka waspadalah kalian dari mereka!" [SHAHIH. HR. Muslim 1/12].

* "Aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidak ada seorang pun sepeninggalku yang berpaling darinya melainkan ia (akan) binasa...."[SHAHIH. HR Ibnu Majah (1/16 no. 43) dan lain-lain, dari hadits Al-Irbadh bi...n Sariyah Radhiyallahu 'anhu..Ini lafazh dalam Sunan Ibnu Majah. Lihat juga As-Silsilah Ash-Shahihah (2/610 no. 937)]
* Berkata Abu Dzar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tidak tertinggal sesuatupun yang mendekatkan (kamu) kesurga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, melainkan sesungguhnya telah dijelaskan kepada kamu." (SHAHIH, HR Imam Ath Thobroni di kitab nya al Mu'jamul Kabir. (2/166 no. 1647).

* Hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata:"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda: 'Ini jalan Allah yang lurus.' Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian bersabda: 'Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat syaitan yang menyeru kepadanya.' Selanjutnya beliau membaca firman Allah Jalla wa 'Ala: 'Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.'" [Al-An'aam: 153].[Hadits shahih riwayat Ahmad (I/435, 465), ad-Darimy (I/67-68), al-Hakim (II/318), Syarhus Sunnah oleh Imam al-Baghawy (no. 97), di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albany dalam as-Sunnah libni Abi 'Ashim (no. 17), Tafsir an-Nasaa-i (no. 194)

NAMA NAMA BUPATI KARO

NAMA NAMA BUPATI KARO

oleh Supartin Vandya pada 5 November 2010 pukul 0:11 

NAMA NAMA  YANG MENJADI BUPATI KARO :

1. Ngerajai Meliala 1946

2. Rakutta Sembiring Berahmana 1946-1955

3. Abdullah Eteng

4. Baja Purba

5. Matang Sitepu

6. Baharudin Siregar

7. Tampak Sebayang 1970-1981

8. Rukun Sembiring 1981-1986

9. Menet Ginting; 1986-1991

10. Rupai Peranginangin 1991-1995

11. Daulat Daniel Sinulingga 1995-2000

12. Sinar Perangin-angin 2000-2005

13. Daulat Daniel Sinulingga; 2005- 2010

14.  DR. HC Kena ukur Surbakti  ( Karo Jambi ) 2010 - 2015     

15. .........  

Tokoh Pemimpin Negara Dunia

Tokoh Pemimpin Negara Dunia

oleh Supartin Vandya pada 3 Februari 2011 pukul 13:35 ·
Kolonel Muammar al-Qaddafi (1-9-1969 s/d sekarang),
Muhammad Hosni Said Mubarak (14-10-1981 s/d sekarang),
Fidel Alejandro Castro Ruz (2-12-1976 s/d 24-2-2008),
Jend. Besar TNI Purn. Haji Muhammad Soeharto (1967-1998),
Saddam Hussein Abd al-Majid al-Tikriti (16-7-1979 s/d 9-4 -2003) ,
Ferdinand Marcos (30-12-1965 s/d 25-2-1986),
Dr. Helmut Kohl (1982-1998),
Mikhail Sergeyevich Gorbachyov (1985-1991),
Idi Amin Dada Oumee (25-1-1971 s/d 13-4-1979 ).
Yasser Arafat (20-1-1996 s/d 11-11-2004)
Ayatollah Ruhollah Khomeini (3-12-1979 s/d 3-6-1989)
Ali Abdullah Saleh (18 Juli 1978 – 22 Mei 1990)
Ali Abdullah Saleh (22 Mei 1990 – Sekarang)

dst................

MISTERI NATAL By Herbert W. Armstrong

MISTERI NATAL By Herbert W. Armstrong

oleh Supartin Vandya pada 1 Desember 2011 pukul 10:00 ·
MISTERI NATAL

By Herbert W. Armstrong
Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Masyhud SM dalam buku "Misteri Natal" Tentang Seluk beluk perayaan Natal dikupas secara lengkap oleh Herbert W. Armstrong kepala editor majalah Kristen "Plain Truth" yang bertiras sekitar 8 juta eksemplar tiap bulan.

Tentang Penulis Herbert W. Armstrong (1892-1986)
Herbert W. Amstrong yang sangat dihormati di kalangan pejabat, pebisnis, industriawan dan ilmuwan di seluruh dunia ini adalah seorang Pastur Worldwide Church of God yang berkedudukan di Amerika Serikat. Dia juga sebagai kepala editor majalah Kristen "Plain Truth" yang bertiras sekitar 8 juta eksemplar tiap bulan.
Majalah ini didirikan pada tahun 1934, dan beredar ke seluruh dunia. Pada tahun 1947, Amstrong mendirikan Ambassador College yang sekarang memiliki dua kampus besar di Pasadena California dan di Big Sandy Texas. Juga mendirikan dan sebagai kepala Ambassador International Cultural Foundation, yang bergerak di bidang kebudayaan, bantuan pada masyarakat miskin, dan gerakan kemanusiaan.
Dia sudah mengunjungi sekitar 70 negara untuk memberitakan Injil sebagai Kerajaan Tuhan. Bahkan Amstrong mendapatkan kehormatan dari kepala negara yang memiliki perbedaan keyakinan dengannya seperti di Jepang, India, Afrika Selatan, China, Israel dan Mesir. Pada usianya yang sudah mencapai 90 tahun, Amstrong masih aktif menulis, ceramah di televisi dan di depan publik. Di antara buku hasil tulisannya adalah: The Wonderful World Tomorrow, What it Will be Like dan The United State and Britain in Prophecy.

Sejarah Natal
Kata Christmas (Natal) yang artinya Mass of Christ atau disingkat Christ-Mass, diartikan sebagai hari untuk merayakan kelahiran "Yesus". Perayaan yang diselenggarakan oleh non-Kristen dan semua orang Kristen ini berasal dari ajaran Gereja Kristen Katolik Roma. Tetapi, dari manakah mereka mendapatkan ajaran itu? Sebab Natal itu bukan ajaran Bible (Alkitab), dan Yesus pun tidak pernah memerintah para muridnya untuk menyelenggarakannya. Perayaan yang masuk dalam ajaran Kristen Katolik Roma pada abad ke empat ini adalah berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala. Karena perayaan Natal yang diselenggarakan di seluruh dunia ini berasal dari Katolik Roma, dan tidak memiliki dasar dari kitab suci, maka marilah kita dengarkan penjelasan dari Katolik Roma dalam Catholic Encyclopedia, edisi 1911, dengan judul "Christmas", anda akan menemukan kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
"Christmas was not among the earliest festivals of Church ? the first evidence of the feast is from Egypt. Pagan customs centering around the January calends gravitated to christmas."
"Natal bukanlah diantara upacara-upacara awal Gereja ? bukti awal menunjukkan bahwa pesta tersebut berasal dari Mesir. Perayaan ini diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari ini, kemudian dijadikan hari kelahiran Yesus."
Dalam Ensiklopedi itu pula, dengan judul "Natal Day," Bapak Katolik pertama, mengakui bahwa:
"In the Scriptures, no one is recorded to have kept a feast or held a great banquet on his birthday. It is only sinners (like Paraoh and Herod) who make great rejoicings over the day in which they were born into this world."
"Di dalam kitab suci, tidak seorang pun yang mengadakan upacara atau menyelenggarakan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Firaun dan Herodes) yang berpesta pora merayakan hari kelahirannya ke dunia ini."
Encyclopedia Britannica, yang terbit tahun 1946, menjelaskan sebagai berikut:
"Christmas was not among the earliest festivals of the church? It was not instituted by Christ or the apostles, or by Bible authority. It was picked up of afterward from paganism."
"Natal bukanlah upacar-upacara awal gereja. Yesus Kristus atau para muridnya tidak pernah menyelenggarakannya, dan Bible (Alkitab) juga tidak pernah menganjurkannya. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan kafir penyembah berhala."
Encyclopedia Americana terbitan tahun 1944 juga menyatakan sebagai berikut:
"Christmas It was, according to many authorities, not celebrated in the first centuries of the Christian church, as the Christian usage in general was to celebrate the death of remarkable persons rather than their birth?" (The "Communion," which is instituted by New Testament Bible authority, is a memorial of the death of Christ.) "? A feast was established in memory of this event (Christ's birth) in the fourth century. In the fifth century the Western Church ordered it to be celebrated forever on the day of the old Roman feast of the birth of Sol, as no certain knowledge of the day of Christ's birth existed."
"Menurut para ahli, pada abad-abad permulaan, Natal tidak pernah dirayakan oleh umat Kristen. Pada umumnya, umat Kristen hanya merayakan hari kematian orang-orang terkemuka saja, dan tidak pernah merayakan hari kelahiran orang tersebut.." ("Perjamuan Suci" yang termaktub dalam Kitab Perjanjian Baru, hanyalah untuk mengenang kematian Yesus Kristus)"? Perayaan Natal yang dianggap sebagai hari kelahiran Yesus, mulai diresmikan pada abad keempat Masehi. Pada abad kelima, Gereja Barat memerintahkan kepada umat Kristen untuk merayakan hari kelahiran Yesus, yang diambil dari hari pesta bangsa Roma yang merayakan hari "Kelahiran Dewa Matahari." Sebab tidak seorang pun yang mengetahui hari kelahiran Yesus."
Sekarang perhatikan! Fakta sejarah telah membeberkan kepada kita bahwa mulai lahirnya gereja Kristen pertama sampai dua ratus atau tiga ratus tahun kemudian - jarak waktu yang lebih lama dari umur negara Amerika Serikat - upacara Natal tidak pernah dilakukan oleh umat Kristen. Baru setelah abad keempat, perayaan ini mulai diselenggarakan oleh orang-orang Barat, Roma dan Gereja. Menjelang abad kelima, Gereja Roma memerintahkan untuk merayakannya sebagai hari raya umat Kristen yang resmi.

Yesus Tidak Lahir Pada 25 Desember
Sungguh amat mustahil jika Yesus dilahirkan pada musim dingin! (Di wilayah Yudea, setiap bulan Desember adalah musim salju dan hawanya sangat dingin) Sebab Injil Lukas 2:11 menceritakan suasana di saat kelahiran Yesus sebagai berikut:
"Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam. Tiba-tiba berdirilah seorang malaikat Tuhan di dekat mereka dan kemuliaan Tuhan bersinar meliputi mereka dan mereka sangat ketakutan. Lalu kata malaikat itu kepada mereka: "Jangan takut, sebab sesungguhnya aku memberitakan kepadamu kesukaan besar untuk seluruh bangsa: Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat, yaitu Kristus, di kota Daud."
Tidak mungkin para penggembala ternak itu berada di padang Yudea pada bulan Desember. Biasanya mereka melepas ternak ke padang dan lereng-lereng gunung. Paling lambat tanggal 15 Oktober, ternak tersebut sudah dimasukkan ke kandangnya untuk menghindari hujan dan hawa dingin yang menggigil. Bibel sendiri dalam Perjanjian Lama, Kidung Agung 2: dan Ezra 10:9, 13 menjelaskan bahwa bila musim dingin tiba, tidak mungkin pada gembala dan ternaknya berada di padang terbuka di malam hari.
Adam Clarke mengatakan:
"It was an ancient custom among Jews of those days to send out their sheep to the field and desert about the Passover (early spring), and bring them home at commencement of the first rain." (Adam Clarke Commentary, Vol.5, page 370, New York).
 "Adalah kebiasaan lama bagi orang-orang Yahudi untuk menggiring domba-domba mereka ke padang menjelang Paskah (yang jatuh awal musim semi), dan membawanya pulang pada permulaan hujan pertama."
 Adam Clarke melanjutkan:
"During the time they were out, the sepherds watch them night and day. As?the first rain began early in the month of Marchesvan, which answers to part of our October and November (begins sometime in october), we find that the sheep were kept out in the open country during the whole summer. And, as these sepherds had not yet brought home their flocks, it is a presumptive argument that october had not yet commenced, and that, consequently, our Lord was not born on the 25th of December, when no flock were out in the fields; nor could He have been born later than September, as the flocks were still in the fields by night. On this very ground, the Nativity in December should be given up. The feeding of the flocks by night in the fields is a chronological fact. See the quotation from the Talmudists in Lightfoot."
 "Selama domba-domba berada di luar, para penggembala mengawasinya siang dan malam. Bila hujan pertama mulai turun pada bulan Marchesvan, atau antara bulan Oktober dan November, ternak-ternak itu mulai dimasukkan ke kandangnya. Kita pun mengetahui bahwa domba-domba itu dilepas di padang terbuka selama musim panas. Karena para penggembala belum membawa pulang domba-dombanya, berarti bulan Oktober belum tiba. Dengan demikian dapatlah diambil kesimpulan bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember, ketika tidak ada domba-domba berkeliaran di padang terbuka di malam hari. Juga tidak mungkin dia lahir setelah bulan September, karena di bulan inilah domba-domba masih berada di padang waktu malam. Dari berbagai bukti inilah, kemungkinan lahir di bulan Desember itu harus disingkirkan. Memberi makan ternak di malam hari, adalah fakta sejarah sebagaimana yang diungkapkan oleh Talmud (kitab suci Yahudi) dalam bab "Ringan Kaki".
Di ensiklopedi mana pun atau juga di kitab suci Kristen sendiri akan mengatakan kepada kita bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember. Catholic Encyclopedia sendiri secara tegas dan terang-terangan mengakui fakta ini.
Tidak seorang pun yang mengetahui, kapan hari kelahiran Yesus yang sebenarnya. Jika kita meneliti dari bukti-bukti sejarah dan kitab suci Kristen sendiri, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa Yesus lahir pada awal musim gugur - yang diperkirakan jatuh pada bulan September - atau sekitar 6 bulan setelah hari Paskah.
Jika Tuhan menghendaki kita untuk mengingat-ingat dan merayakan hari kelahiran Yesus, niscaya dia tidak akan menyembunyikan hari kelahirannya.

Asal-usul Natal
Kita mewarisi Natal berasal dari Gereja Katolik Roma, dan gereja itu mendapatkannya dari kepercayaan pagan (kafir) Politeisme, lalu dari manakah agama kafir itu mendapatkan ajaran itu? Dimana, kapan, dan bagaimana bentuk asli ajaran itu?
Bila kita telusuri mulai dari ayat-ayat Bible (Alkitab) sampai pada sejarah kepercayaan bangsa Babilonia kuno, niscaya akan ditemukan bahwa ajaran itu berasal dari kepercayaan berhala yang dianut oleh masyarakat Babilonia di bawah raja Nimrod (Namrud - di masa inilah nabi Ibrahim lahir). Jelasnya, akar kepercayaan ini tumbuh setelah terjadi banjir besar di masa nabi Nuh.
Nimrod, cucu Ham, anak nabi Nuh, adalah pendiri sistem kehidupan masyarakat Babilonia. Sejak itulah terdapat dasar-dasar pemerintahan dan negara, dan sistem ekonomi dengan cara bersaing untuk meraih keuntungan. Nimrod inilah mendirikan menara Babel, membangun kota Babilonia, Nineweh dan kota-kota lainnya. Dia pula yang pertama membangun kerajan di dunia. Nama "Nimrod" dalam bahasa Hebrew (Ibrani) berasal dari kata "Marad" yang artinya "dia membangkang atau murtad" (Karena bahasa Ibrani serumpun dengan bahasa Arab, silahkan anda membandingkan kata "Marad" dengan kata Arab "Ridda" atau "murtad". Pen)
Dari catatan-catatan kuno, kita mengetahui perjalanan Nimrod ini, yang mengawali pemurtadan terhadap Tuhan dan menjadi biang manusia pembangkang di dunia sampai saat ini. Jumlah kejahatannya amat banyak, diantaranya, dia mengawini ibu kandungnya sendiri yang bernama Semiramis. Setelah Nimrod meninggal dunia, ibu yang merangkap sebagai istri tersebut menyebarkan ajaran bahwa Roh Nimrod tetap hidup selamanya, walaupun jasadnya telah mati. Dia membuktikan ajarannya dengan adanya pohon Evergreen yang tumbuh dari sebatang kayu yang mati, yang ditafsirkan oleh Semiramis sebagai bukti kehidupan baru bagi Nimrod yang sudah mati. Untuk mengenang hari kelahirannya, Nimrod selalu hadir di pohon evergreen ini dan meninggalkan bingkisan yang digantungkan di ranting-ranting pohon itu. 25 Desember itulah hari kelahiran Nimrod. Dan inilah asal usul pohon Natal.
Melalui pengaruh dan pemujaannya kepada Nimrod, Semiramis dianggap sebagai "Ratu Langit" oleh rakyat Babilonia. Dengan berbagai julukan, akhirnya Nimrod dipuja sebagai "Anak Suci dari Sorga". Melalui perjalanan sejarah dan pergantian generasi dari masa ke masa, dari satu bangsa ke bangsa lainnya, penyembahan berhala versi Babilonia ini berubah menjadi Mesiah Palsu yang berupa dewa Baal, anak dewa Matahari. Dalam sistem kepercayaan Babilonia ini, "Ibu dan anak" (Semiramis dan Nimrod yang lahir kembali) menjadi obyek penyembahan. Ajaran penyembahan kepada ibu dan anak ini menyebar luas sampai di luar Babilonia dengan bentuk dan nama yang berbeda-beda, sesuai dengan bahasa negara-negara yang ditempatinya. Di Mesir dewa-dewi itu bernama Isis dan Osiris. Di Asia bernama Cybele dan Deoius. Dalam agama Pagan Roma disebut Fortuna dan Yupiter. Bahkan di Yunani, China, Jepang, Tibet bisa ditemukan adat pemujaan terhadap dewi Madonna, jauh sebelum Yesus lahir!
Sampai pada abad ke-4 dan ke-5 Masehi, ketika dunia pagan (penyembah banyak dewa) Romawi menerima agama baru yang disebut "Kristen," dengan membawa adat dan kepercayaan pagan mereka yang lama. Akibatnya kepercayaan kepada Dewi Madonna, Ibu dan Anak juga menjadi populer, terutama di waktu hari Natal. Di setiap musim Natal kita selalu mendengar lagu-lagu atau hymne: "Silent Night" atau "Holy Night" yang sangat akrab dengan tema pemujaan terhadap Ibu dan Anak.
Kita yang sejak lahir diwarnai oleh alam budaya Babilonia, telah diajarkan untuk mengagungkan dan memuliakan semua tradisi yang berasal dari jaman jahiliyah kuno itu. Kita tidak pernah bertanya untuk mengetahui dari manakah asal usul adat seperti itu - Apakah ia berasal dari ajaran Bible (Alkitab), ataukah ia berasal dari kepercayaan penyembah berhala yang sesat?
Kita terperangah seakan-akan tidak mau menerima kebenaran ini, karena seluruh dunia terlanjur telah melakukannya. Lebih aneh lagi, sebagian besar meremehkan dan mencemooh kebenaran ini. Namun Tuhan telah berfirman kepada para utusannya yang setia:
 "Katakan dengan lantang, dan jangan menghiraukan penghinaan mereka! Kumandangkan suaramu seperti terompet! Dan tunjukkan di depan umatKu tentang kesesatan mereka!" Memang kenyataan ini sungguh sangat mengejutkan bagi mereka, meskipun ini adalah fakta sejarah dan berdasarkan kebenaran dari Bibel (Alkitab).
 Natal adalah acara ritual yang berasal dari masa Babilonia kuno yang belum mengenal agama yang benar. Tradisi ini diwariskan puluhan abad yang lampau sampai kepada kita.
 Di Mesir, ia dipercayai bahwa Dewi Isis (Dewi Langit) melahirkan anaknya yang tunggal pada tanggal 25 Desember. Hampir semua orang-orang penyembah berhala (paganis) di dunia waktu itu, merayakan ulang tahun (Natal) anak dewi Isis ini jauh sebelum kelahiran Yesus.
 Dengan demikian, sudah jelas bagi kita bahwa 25 Desember itu bukanlah hari kelahiran Yesus Kristus. Para murid Yesus dan orang-orang Kristen abad pertama tidak pernah menyelenggarakan Natal, meskipun hanya sekali. Tidak ada ajaran atau pun perintah perayaan Natal di dalam Bibel. Sekali lagi, perayaan Natal atau Christmas itu adalah ulang tahun anak dewa yang dianut oleh para paganis, dan bukan dari ajaran Kristen. Percaya atau tidak, terserah anda!
 Upacara ini berasal dari cara-cara pemujaan yang dikenal dengan "Chaldean Mysteries" (Misteri Kaldea) berasal dari ajaran Semiramis, isteri Nimrod. Kemudian adat ini dilestarikan oleh para penyembah berhala secara turun-temurun hingga sekarang dengan wajah baru yang disebut Kristen.

Proses Natal Masuk Ke Gereja
New Schaff-Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge dalam artikelnya yang berjudul "Christmas" menguraikan dengan jelas sebagai berikut:
 "How much the date of the festival depended upon the pagan Brumalia (Dec.25) following the Saturnalia (Dec.17-24), and celebrating the shortest day of the year and the 'new sun' can not be accurately determined. The pagan Saturnalia and Brumalia were too deeply entrenched in popular custom to be set aside by Christian influence?The pagan festival with its riot and merrymaking was so popular that Christians were glad of an excuse to continue its celebration with little change in spirit and in manner. Christian preachers of the West and the Near East protested against the unseemly frivolity with which Christ's birthday was celebrated, while Christians of Mesopotamia accused their Western brethren of idolatry and sun worship for adopting as Christian this pagan festival."
 "Sungguh banyak tanggal perayaan yang terkait pada kepercayaan kafir Brumalia (25 Desember) sebagai kelanjutan dari perayaan Saturnalia (17-24 Desember), dan perayaan menjelang akhir tahun, serta festival menyambut kelahiran matahari baru. Adat kepercayaan Pagan Brumalia dan Saturnalia yang sudah sangat populer di masyarakat itu diambil Kristen. Perayaan ini dilestarikan oleh Kristen dengan sedikit mengubah jiwa dan tata caranya. Para pendeta Kristen di Barat dan di Timur Dekat menentang perayaan kelahiran Yesus Kristus yang meniru agama berhala ini. Di samping itu Kristen Mesopatamia menuding Kristen Barat telah mengadopsi model penyembahan kepada dewa Matahari."
 Perlu diingat! Menjelang abad pertama sampai pada abad keempat Masehi, dunia dikuasai oleh imperium Romawi yang paganis politeisme. Sejak agama Kristen masih kecil sampai berkembang pesat, para pemeluknya dikejar-kejar dan disiksa oleh penguasa Romawi. Setelah Konstantin naik tahta menjadi kaisar, kemudian memeluk agama Kristen pada abad ke-4 M dan menempatkan agama sejajar dengan agama kafir Roma, banyak rakyat yang berbondong-bondong memeluk agama Kristen.
 Tetapi karena mereka sudah terbiasa merayakan hari kelahiran dewa-dewanya pada tanggal 25 Desember, mengakibatkan adat tersebut sulit dihilangkan. Perayaan ini adalah pesta-pora dengan penuh kemeriahan, dan sangat disenangi oleh rakyat. Mereka tidak ingin kehilangan hari kegembiraan seperti itu. Oleh karena itu, meskipun sudah memeluk agama Kristen, mereka tetap melestarikan upacara adat itu. Di dalam artikel yang sama, New Schaff-Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge menjelaskan bagaimana kaisar Konstantin tetap merayakan hari "Sunday" sebagai hari kelahiran Dewa Matahari. (Sun = Matahari, Day = Hari - dalam bahasa Indonesia disebut hari Minggu -- pen.) Dan bagaimana pengaruh kepercayaan kafir Manichaeisme yang menyamakan Anak Tuhan (Yesus) identik dengan Matahari, yang kemudian pada abad ke-4 Masehi kepercayaan itu masuk dalam agama Kristen. Sehingga perayaan hari kelahiran Sun-god (Dewa Matahari) yang jatuh pada tanggal 25 Desember, diresmikan menjadi hari kelahiran Son of God (Anak Tuhan - Yesus).
 Demikianlah asal usul "Christmas - Natal" yang dilestarikan oleh dunia Barat sampai sekarang. Walaupun namanya diubah menjadi selain Sun-day, Son of God, Christmas dan Natal, pada hakikatnya sama dengan merayakan hari kelahiran dewa Matahari. Sebagai contoh, kita bisa saja menamakan kelinci itu dengan nama singa, tetapi bagaimanapun juga fisiknya tetap kelinci.
 Marilah kita kembali membaca Encyclopaedia Britannica yang mengatakan sebagai berikut:
 "Certain Latins, as early as 354, may have transferred the birthday from January 6th to December, which was then a Mithraic feas or birthday of the unconquered SUN. The Syrians and Armenians, who clung to January 6th, accused the Romans of sun worship and idolatry, contending that the feast of December 25th, had been invented by disciples of Cerinthus."
 "Kemungkinan besar bangsa Latin/Roma sejak tahun 354 M. telah mengganti hari kelahiran dewa Matahari dari tanggal 6 Januari ke 25 Desember, yang merupakan hari kelahiran Anak dewa Mitra atau kelahiran dewa Matahari yang tak terkalahkan. Tindakan ini mengakibatkan orang-orang Kristen Syiria dan Armenia marah-marah. Karena sudah terbiasa merayakan hari kelahiran Yesus pada tanggal 6 Januari, mereka mengecam bahwa perayaan tanggal 25 Desember itu adalah hari kelahiran Dewa Matahari yang dipercayai oleh bangsa Romawi. Penyusupan ajaran ini ke dalam agama Kristen, dilakukan oleh Cerinthus."
Siapa Santa Claus/Sinterklas Itu?
Santa Claus bukan ajaran yang berasal dari paganisme, tetapi juga bukan ajaran Kristen. Sinterklas ini adalah ciptaan seorang pastur yang bernama "Santo Nicolas" yang hidup pada abad ke empat Masehi. Hal ini dijelaskan oleh Encyclopedia Britannica, volume 19 halaman 648-649, edisi kesebelas, yang berbunyi sebagai berikut:
 "St. Nicholas, bishop of Myra, a saint honored by the Greek and Latins on the 6th of December. A Legent of his surreptitious bestowal of dowries on the three daughters of an improverrished citizen? is said to have originated the old custom of giving presents in secret on the Eve of St. Nicholas (Dec.6), subsequently transferred to Christmas day. Hence the association of Christmas with Santa Claus."
 "St. Nicholas, adalah seorang pastur di Myra yang amat diagung-agungkan oleh orang-orang Yunani dan Latin setiap tanggal 6 Desember. Legenda ini berawal dari kebiasaannya yang suka memberikan hadiah secara sembunyi-sembunyi kepada tiga anak wanita miskin, untuk melestarikan kebiasaan lama dengan memberikan hadiah secara tersembunyi itu digabungkan ke dalam malam Natal. Akhirnya tarkaitlah antara hari Natal dan Santa Claus.”Sungguh merupakan kejanggalan! Orang tua menghukum anaknya yang berkata bohong. Tetapi di saat menjelang Natal, mereka membohongi anak-anak dengan cerita Sinterklas yang memberikan hadiah di saat mereka tidur. Bukankah ini suatu keanehan, ketika anak-anak menginjak dewasa dan mengenal kebenaran, pasti akan beranggapan bahwa Tuhan hanyalah mitos atau dongeng belaka?
Dengan cara ini tidak sedikit orang yang merasa tertipu, dan mereka pun mengatakan:
"Ya, saya akan membongkar pula tentang mitos Yesus Kristus!" Inikah ajaran Kristen yang mengajarkan mitos dan kebohongan kepada anak-anak? Padahal Tuhan sudah mengatakan: "Janganlah menjadi saksi palsu. Dan ada cara yang menurut manusia betul, tetapi sebenarnya itu adalah ke jalan kematian dan kesesatan." Oleh karena itu, upacara "Si Santa Tua" itu juga merupakan Setan. Di dalam kitab suci telah dijelaskan sebagai berikut: "Hal itu tidak usah mengherankan, sebab Iblis pun menyamar sebagai malaikat terang. Jadi itu bukanlah hal yang ganjil, jika pelayan-pelayannya menyamar sebagai pelayan-pelayan kebenaran. Kesudahan mereka akan setimpal dengan perbuatan mereka." (II Korintus 11:14) Dari bukti-bukti nyata yang telah kita ungkap tadi dapatlah diambil kesimpulan, bahwa perayaan Natal atau Christmas itu bukanlah ajaran Kristen yang sebenarnya, melainkan kebiasaan para penyembah berhala (Paganis). Ia warisan dari kepercayaan kuno Babilonia ribuan tahun yang lampau.

Natal Memuliakan Tuhan
Ada dua alasan yang dipakai dasar oleh orang-orang yang menyelenggarakan Natal, sebagai cara untuk menghormati Yesus Kristus, meskipun mereka mengetahui bahwa perayaan itu warisan kepercayaan Paganisme:
  1. Banyak yang mengajukan alasan: "Walaupun kita tidak mengetahui secara tepat hari kelahiran Yesus, apa salahnya kita memilih hari untuk merayakan ulang tahunnya."
  2.  Kami akan menjawab dengan pasti "Tidak bisa". Sebab dalam Catholic Encyclopedia (Eksiklopedi Katolik) telah dijelaskan:
"Sinners alone, not saints, celebrate their birthday = Hanya orang kafir, bukan orang-orang suci, yang merayakan hari ulang tahun mereka."
 Perayaan ulang tahun bukan berasal dari agama Kristen, melainkan dari ajaran agama kafir.
  1. Ada pula yang beralasan: "Walaupun Natal itu kebiasaan orang-orang kafir (pagan) yang menyembah dewa matahari, tetapi kita tidak menyembah dewa tersebut, melainkan untuk menghormati Yesus Kristus."
Tetapi sudahkah kita mendengarkan jawaban Tuhan melalui firmannya yang berbunyi sebagai berikut:
 "Maka hati-hatilah, supaya jangan engkau kena jerat dan mengikuti mereka, setelah mereka dipunahkan dari hadapanmu, dan supaya jangan engkau menanya-nanya tentang tuhan mereka dengan berkata: "Bagaimana bangsa-bangsa ini beribadah kepada tuhan mereka? Aku pun mau berlaku begitu." Jangan engkau berbuat seperti itu terhadap Tuhanmu. Sebab segala yang menjadi kekejian bagi Tuhan, apa yang dibenciNya, itulah yang dilakukan mereka bagi tuhan mereka; bahkan anak-anaknya lelaki dan anak-anaknya perempuan dibakar mereka dengan api bagi tuhan mereka." (Ulangan 12:30-31)
 Tuhan berfirman dengan jelas dalam kitab suciNya, bahwa Dia tidak mau menerima dalam bentuk penyembahan yang menyerupai atau meniru cara penyembahan orang-orang kafir kepada tuhannya. Cara penyembahan seperti itu sangat menjijikkan bagi Tuhan. BagiNya, pemujaan yang demikian itu tidak layak untukNya, melainkan hanya pantas untuk memuja berhala. Sebagaimana yang sering kita dengar, Tuhan melarang kita menyembahNya hanya dengan "menurut kata hati kita sendiri." Yesus telah bersabda:
 "Allah itu Roh, dan barang siapa yang menyembah Dia, harus menyembahNya dalam roh dan kebenaran; sebab Bapa menghendaki penyembah-penyembah demikian." (Yohanes 4:24)
 Dan apa yang dimaksud dengan kebenaran itu? Firman Tuhan atau Kitab suci Bibel itulah kebenaran. Sebagainya sabda Yesus yang berbunyi sebagai berikut:
 "Kuduskanlah mereka dalam kebenaran; FirmanMu adalah kebenaran." (Yohanes 17:17)
 Di Dalam Bibel sendiri, secara jelas Tuhan berfirman bahwa Dia tidak mau menerima penyembahan kepadaNya, dengan meniru cara penyembahan para penyembah berhala. Begitu pula cara yang dipakai untuk mengagungkan dan memuliakan Yesus Kristus.
 Ingatlah sekali lagi, peringatan Yesus yang berbunyi:
 "Percuma mereka beribadah kepadaku, sedangkan ajaran yang mereja ajarkan ialah perintah manusia."
Natal atau Christmas adalah tradisi dan ajaran manusia, sedangkan ajaran Tuhan telah melarangnya. Selanjutnya Yesus bersabda lagi:
 "Sungguh kamu telah menolak ajaran Tuhan, tetapi kamu mengikuti ajaran tradisimu sendiri."
 Alangkah tepat firman-firman Tuhan yang dilontarkan kepada berjuta-juta orang yang melakukan Natal itu. Mereka mengabaikan ajaran Tuhan. Tuhan melarang pemujaan yang meniru adat kaum kafir penyembah berhala, tetapi dengan senang hati kita melanggarnya. Tuhan berfirman:
 "Janganlah kamu berbuat demikian terhadap Tuhanmu."
 Ternyata hampir semua orang menganggap ringan larangan itu. Atau karena tidak memiliki dasar agama yang kuat, akhirnya mereka mengikuti tradisi kebanyakan orang-orang untuk merayakan Natal.
 Jangan salah! Tuhan membiarkan anda untuk berbuat semaunya dan tidak mengikuti petunjukNya. Tuhan membiarkan kita tenggelam dalam keramaian dan mengikuti tradisi orang-orang. Bahkan Dia akan membiarkan kita berlumuran dosa. Tetapi, Tuhan juga telah memerintahkan kita tentang datangnya hari perhitungan atau pembalasan. Jika kamu menanam, niscaya kamu akan memetik hasilnya. Yesus adalah firman Tuhan yang hidup, sedangkan Bibel adalah firman Tuhan yang tertulis. Dan kita akan diadili sesuai dengan ketetapan yang telah digariskan dalam firman tersebut. Kita pun tidak bisa mengelak dan mengabaikannya.

Tanpa Disadari Kita Kembali Ke Masa Babilonia
Christmas atau Natal telah menjadi musim panen para pedagang. Ia menjadi sponsor yang terus dilestarikan oleh perusahaan advertising setiap tahun. Anda selalu melihat Santa Claus yang dipajang di setiap toko. Iklan-iklan menyambut dan mengajak kita untuk merayakan "Beautiful Christmas Spirit". Koran yang selalu menjual iklan, ikut menyemarakkan musim kaum kafir tersebut di tajuk rencananya. Orang yang mudah terbius oleh tradisi ini, akan marah bila ditunjukkan kebenaran dari Tuhan. Padahal "Christmas Spirit = Semangat Natal" yang diselenggarakan setiap tahun itu, bukanlah untuk mengangungkan Kristus, melainkan hanya untuk promosi barang-barang dagangan. Sebagaimana rayuan setan lainnya, ia dikemas sedemikian rupa sehingga tampak seperti "Malaikat Pembawa Terang" yang amat indah. Setiap tahun jutaan dolar dihabiskan begitu saja, sementara ajaran Yesus diterlantarkan. Itulah bagian dari sistem perekonomian Babilonia.
 Sebagaimana yang telah diramalkan oleh Bibel (Alkitab), kita merasa berada di negara Kristen, padahal kita di Babilonia, tetapi kita tidak menyadarinya. Ingatlah pesan Alkitab yang berbunyi sebagai berikut:
"Pergilah kamu hai umatKu, pergilah dari padanya, supaya kamu jangan mengambil bagian dalam dosa-dosanya, dan supaya kamu jangan turut ditimpa malapetaka-malapetakanya." (Wahyu 18:4)
 Oleh karena itu, di tahun ini, daripada jutaan uang tersebut dihambur-hamburkan begitu saja, lebih baik dibelanjakan untuk menunjang pekerjaan Tuhan.

Dua Cahaya dan Dua Kegegelapan

Dua Cahaya dan Dua Kegegelapan

Surah Al-Qari'ah (bahasa Arab:القارعة) adalah surah ke-101 dalam Al-Qur'an. Surah ini terdiri atas 11 ayat, termasuk golongan surah-surah Makkiyyah, diturunkan sesudah surah Quraisy. Nama Al-Qari'ah diambil dari kata Al-Qari'ah yang terdapat pada ayat pertama, artinya mengetok dengan keras, kemudian kata ini dipakai untuk nama hari kiamat.
Pokok isi surah ini adalah kejadian-kejadian pada hari kiamat, yaitu manusia bertebaran, gunung berhamburan, amal perbuatan manusia ditimbang dan dibalasi.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم: Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
  1. الْقَارِعَةُ Hari Kiamat,
  2. مَا الْقَارِعَةُ apakah hari Kiamat itu?
  3. وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu?
  4. يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ Pada hari itu manusia seperti anai-anai yang bertebaran,
  5. وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.
  6. danseterusnya....
Pada suatu saat nanti akan datang 2 Kegelapan, manusia akan mengalaminya tanpa terkecuali dan itu sudah menjadi suatu kepastian yang nyata. Akan tetapi 2 Cahya tidak akan manusia dapat mengalaminya atau merasakannya.
1. Kegelapan QUBUR
2. Kegelapan Hari QIAMAT

1. Cahaya RAMADHAN
2. Cahaya AL-QUR'AN
أَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ Maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, ( QS: Al-'adiyat(100:9 )

Allah SWT pernah berdialog langsung dengan Nabiyullah ( Kalamullah ) MUSA. as dalam hadits Qudhsi dan Allah SWT menjelaskan :

" Inni a'thaitu ummata muhammadin nuraini kaila yadhurruhum dhulumatani "
Sesungguhnya Aku ( Allah ) telah memberikan dua CAHAYA kepada umat Muhammad SAW, agar dengan dua cahaya ini nanti dia akan terbebas dari dua KEGELAPAN.

Maka nabi Musa. as bertanya : " Man-Nuraini yaa Rabb ?  " ( Apa dua cahaya itu yaa Allah ? )
Allah SWT menjelaskan : Nuurur-Ramadhana Wanurul Qur'aani.. ( pertama Cahaya Ramadhan dan yang kedua Cahaya Al-Qur'an )

Nabi Musa.as bertanya lagi : " Wamazh-Zhulumataani yaa Rabb ? "   ( Apa dua kegelapan itu yaa Allah ? )

Allah SWT menjawab : " Zhulumatul qabri wazhulumatu yaumal qiyamah " ( Kegelapan qubur dan kegelapan hari kiamat )

Rasulullah SAW bersabda :
" Idzaa khatamal 'abdul Qur'aana shallaa 'alaihi inda khatmihi situuna alfamalak "
Ketika seorang mengkhatamkan  bacaan Al-Qur'an, maka pada saat itu ada 60.000 malaikat memohon rahmat kepada Allah SWT untuk orang yang mengkhatamkan Al-Qur'an tersebut.

Penulis : Supartin Vandya, SP